Wild Dancing Thanksgivng Turkey

Jumat, 19 Oktober 2018

Joint Venture & Waralaba

JOINT VENTURE
Joint Venture merupakan bentuk dari gabungan beberapa perusahaan yang bekerjasama menjadi satu perusahaan yang bertujuan untuk meraih keuntungan tanpa melihat besar kecilnya modal.
Menurut Peter Mahmud, bahwa kontrak Joint Venture adalah suatu kontrak atau perjanjian antara dua perusahaan guna mendirikan suatu perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang kemudian disebut sebagai perusahaan Joint Venture.
Menurut Erman Rajagukguk, bahwa Joint Venture agreement adalah suatu bentuk kerjasama antara pemilik modal nasional dengan modal asing yang didasari pada suatu kontraktual (perjanjian).

Ciri  ciri Joint Venture :
1.      Modalnya merupakan saham yang diperoleh atau disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan dari setiap perusahaannya.
2.      Kekuasaan dan hak suara didasari dari jumlah saham dari masing-masing perusahaan pendiri.
3.      Perusahaan baru yang didirikan oleh beberapa perusahaan lain secara bersama-sama.
4.      Resiko ditanggung bersama oleh beberapa perusahaan pendiri.

Jenis Kontrak Joint Venture
1.      Joint Venture Domestic
2.      Joint Venture Internasional

Menurut Raaysmaker, manfaat dari kontrak Joint Venture yaitu :
1.      Pembatasan resiko
2.      Pembiayaan
3.      Menghemat tenaga
4.      Rentabilitas
5.      Krmungkinan optimasi know-how
6.      Kemungkinan pembetasan kongkurensi (saling ketergantungan)

Menurut Raaysmaker, unsur-unsur pokok yang termuat dalam kontrak Joint Venture :
1.      Uraian tentang pihak-pihak didalam kontrak
2.      Pertimbangan atau konsiderans
3.      Uraian tentang tujuan
4.      Waktu
5.      Ketentuan-ketentuan perselisihan
6.      Organisasi dari kerjasama
7.      Pembiayaan
8.      Dasar penilaian
9.      Hubungan khusus antara partner dan perusahaan Joint Venture
10.  Peralihan saham
11.  Bentuk hukum dan pilihan hukum
12.  Pemasukan oleh partner



Pihak – pihak yang  terkait dalam kontrak Joint Venture adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan Badan Hukum Indonesia atau warga Negara Indonesia.badan hukum Indonesia ini meliputi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), Perusahaan PMDN, Perusahaan Nn-PMA/PMDN, Koperasi dan Perusahaan PMA.

10 Perusahaan yang tergabung dalam Joint Venture :
1.      ASUS dan Gigabyte
2.      Sharp Corporation dengan Sony Corporation
3.      PT. Samsonite dengan PT. Mitra Adhiperkasa, Tbk (MAP)
4.      Indofood dan Nestle
5.      PT. Bakrie & Brothers, Tbk dengan Northstar
6.      CIMB Group dengan Sun Life Financial
7.      PT. Pusri dengan National Petrochemical Company of Iran (NPCI)
8.      PTBA dengan PT. KAI Persero
9.      PT.Huawei Technology dengan Symantec
10.  Malaysia Airline dengan Qantas

WARALABA

Waralaba, yang dalam bahasa Inggris disebut Franchising dan dalam bahasa Perancis disebut franchise yang artinya hak atau kebebasan, yang merupakan hak-hak menjual suatu produk, jasa, atau layanan. Sementara itu, menurut pemerintah Indonesia, Waralaba merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk menggunakan atau memanfaatkan ciri khas dari sebuah usaha milik pihak lain dengan membayar imbalan kepada pihak yang menjadi pemberi hak.

Contoh waralaba yang ada di Indonesia :
1.      Bisnis Waralaba Makanan & Minuman
·         Es Teler 77 - Peluang Usaha Resto Kuliner indonesia
·         Monster Icebland – Bisnis Waralaba Minuman Cokelat Aneka Rasa
·         Edam Burger – Peluang Usaha Jajanan Burger Modal Kecil
2.      Bisnis Waralaba Laundry & Jasa Kebersihan
·         Wash Laundry – Peluang usaha laundry kiloan
3.      Bisnis Franchise Bidang Kesehatan & Kecantikan
·         Moz5 – Peluang usaha salon muslimah
·         Peluang bisnis Spa di Indonesia
4.      Bisnis Franchise Di Bidang Retail
·         Indomart – Peluang usaha minimarket yang besar di Indonesia
·         JNE – Peluang usaha agen pengiriman barang


Referensi         :

Sejarah Fintech


FinTech

Era teknologi merupakan era dimana kehidupan dan aktivitas masyarakat akan lebih mudah dan efektif dikarenakan peran dunia digital yang sangat membantu masyarakat dalam mengerjakan sesuatu. Saat ini, tidak lagi kita mengerjakan apapun dengan manual dan harus pergi jauh untuk membayar sesuatu. Banyak fasilitas yang dapat kita gunakan untuk memudahkan itu semua.
Apa itu FinTech? FinTech adalah kependekan dari Financial dan Technology yang artinya sebuah inovasi didalam bidang jasa keuangan. Keberadaan FinTech bertujuan untuk membuat masyarakat merasa lebih mudah dalam mengakses produk-produk keuangan, transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan. Beberapa produk FinTech yang saat ini banyak digunakan adalah : Mobile banking, rekening ponsel, e-banking, dll.FinTech menggunakan teknologi dan software untuk menyediakan layanan finansial yang lebih efisien. Salah satu yang menari perhatian ditahun 2016 adalah e-money.


Awal mula FinTech di Dunia

FinTech pertama kali muncul diawali dengan kemajuan teknologi industri. Perkembangan komputer beserta jaringan internet di tahun 1966 membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis secara global.
Di era 80án, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui jaringan komputer. Dari sinilah, cikal bakal FinTech dimulai dengan munculnya pula back office bank beserta fasilitas permodalan lainnya. Pada tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih baik dengan mengizinkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor. Model finansial ini semakin ramai digunakan berkat pertumbuhannya pada 1990. Salah satunya karena saham online yang dapat memudahkan investor untuk menanamkan modal.
Tahun 1998 adalah masa ketika bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. FinTech pun menjadi primadona di masyarakat luas. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan software dapat dengan mudah diraih dengan FinTech.

Di Indonesia FinTech pun menarik perhatian masyarakat. Banyak lembaga yang ingin bekerjasama dengan FinTech Indonesia. Beberapa alasan digemarinya Fintech di Indonesia :
·         FinTech memudahkan masyarakat dalam melakukan proses online menjadi cepat dan mudah.
·         Banyak masyarakat yang terinspirasi dengan majunya usaha berbasis teknologi.
·         FinTech dianggap usaha yang lebih fleksibel dibanding dengan bisnis konvensional yang lain.
·         Memenuhi kebutuhan masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan secara online.

1.      Payment, Clearing, dan Settiement. Ini merupakan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan industri perbankan maupun Bank Indonesia. Contoh : Kartuku, Doku, iPaymu, Finnet, Xendit, dll.
2.      E-aggregator. Brtujuan untuk mengumpulkan dan mengolah data yang bisa dimanfaatkan konsumen untuk membantu pengambilan keputusan. Contoh : CekAja, Cermati, Kredit Gogo, Tunaiku, dll.
3.      Manajemen resiko dan investasi. Memberikan layanan seperti robo advisor. Contoh : Bareksa, Cekpremi, Rajapremi, dll.
4.      Peer to Peer Landing (P2L). FinTech ini mempertemukan antara pemberi pinjaman dan pencari pinjaman. Contoh : Koinworks.com, Amartha.com, DanaDidik.com, Crowdo.com, Investree.com, dll.

Salah satu FinTech yang berkembang pesat di Indonesia yaitu Shopee. Shopee merupakan aplikasi mobile commerce berbasis marketplace, media belanja online yang memudahkan masyarakat dalam membeli/menjual suatu barang.
Sejarah Shopee di Indonesia dimulai pada bulan Desember tahun 2015. Prestasi marketplace ini adalah keberhasilan promosi yang dalam waktu singkat, pengguna shopee tidak kalah banyak dari para pesaingnya. Tokoh penting di balik sejarah Shopee adalah Chris Feng.
Chief Executive Officer Shopee, Chris Feng, mengatakan bahwa Shopee merupakan platform belanja online yang mengusung konsep sosial, di mana penggunanya tak hanya berfokus jual beli saja, tetapi juga bisa berinteraksi sesama pengguna lewat fitur pesan instan secara langsung.

Shopee berkantor pusat di Wisma 77 Tower 2 lantai 11, Jl. Letjen. S. Parman Kav. 77 Slipi, palmerah. Jakarta Barat, 11410.

Kelebihan yang dimiliki shopee:
1.      Barang yang dibeli lebih cepat sampai, karena shopee bekerja sama dengan layanan pengiriman barang yang terjamin.
2.      Banyak promo yang ditawari oleh shopee. Salah satu marketing shopee yang menarik bagi masyarakat.
3.      Adanya fitur chat yang membuat pembeli berinteraksi langsung dengan si penjual.
4.      Adanya fasilitas gratis ongkir dengan syarat tertentu.

Selain kelebihan, adapula kekurangan yang dimiliki Shopee :
1.      Adanya penjual yang tidak jujur, sehingga merugikan para pembeli.
2.      Susah diakses pada waktu tertentu.
3.      Slow respons dari beberapa penjual.
4.      Tampilan produk yang kadag kurang menarik.


Referensi :

(Diakses pada Kamis 18 Oktober 2018 pukul 19.30)

Jumat, 05 Oktober 2018

Jenis – jenis pasar dalam lingkup bisnis


1.      Monopsoni
Pasar Monopsoni merupakan suatu keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan barang/jasa secara tunggal dalam suatu pasar. Adanya pasar monopsoni ini dikarenakan tempat yang kecil/lokasi pasar yang kurang strategis, sehingga banyak pembeli yang tidak mengetahui lokasinya, biaya operasionalnya pun cenderung tinggi. Jadi beberapa penjual memasok dagangannya kepada pihak (pembeli) yang menguasai pasar.
Salah satu contohnya; dalam suatu pasar sayuran terpencil, penjual kesulitan untuk medistribusikan sayurannya kepasar yang lebih besar & sering dikunjungi kosumen. Salah satu alasan ini yang membuat penjual sayuran menjualnya kepada satu pembeli borongan, dengan itu si pembeli akan menjual sayuran ke pasar yang lebih besar.

                  Adapun ciri-ciri pasar Monopsoni :
a.      Hanya terdapat satu pembeli. Pada pasar Monopsoni, si penjual mau tidak mau harus mengikuti keputusan apapun yang diambil si pembeli, karena hanya dia (si pembeli) satu-satunya yang akan membeli hasil produk mereka.
b.      Harga sesuai dengan keinginan pembeli. Seperti yang dijelaskan pada poin pertama, walaupun penentuan harga sangat bergantung pada keputusan pembeli, saat menetapkan harga pun harus memperhatikan beberapa aspek seperti harga barang pada umunya (harga pasar) dan memperhatikan nilai dollar.
c.      Adapun produk yang dijual biasanya mentah. Karena barang yang akan dibeli akan didistribusikan lagi, biasanya produk yang diperjual-belikan mentah. Oleh karena itu, hasil produksi akan langsung diolah oleh konsumen.
d.     Pendapatan tidak merata. Seperti yang dibahas pada poin sebelumnya, maka bisa dikatakan si penjual mendapatkan keuntungan yang lebih kecil karena dia tidak bisa meminta harga yang tinggi. Berbeda dengan si pembeli yang bisa mengambil keuntungan dari si penjual hasil produksi dan pegadang lain tempat dia mendistribusikan produknya.
e.      Sering terjadi perselisihan. Dalam pasar Monopsoni, seringnya terjadi perselisihan yaitu ketika harga yang ditentukan pembeli tidak sesuai dengan keinginan penjual. Apalagi harga bahan terus naik dan tidak mungkin bagi penjual menaikkan harga produknya, maka dalam hal ini peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengatur harga pasar suatu barang agar saling menguntungkan.

Kelebihan dan kekurangan pasar Monopsoni
v  Kelebihan :
1.     Kualitas suatau barang terjamin, karena banyak pembeli yang tidak mau membeli barang berkualitas jelek.
2.     Karena banyaknya persaingan dagang maka suatu pedagang harus membuat ciri khas dari hasil produksinya, oleh karena itu kreatifitas dan inovasi dari si penjual sangat penting.
3.     Mudahnya penjual dalam menemukan konsumen.
4.     Karena barang/produk hanya didistribusikan kepada satu pihak, maka alur perdagangannya pun berjalan lancar.
v  Kelemahan :
1.     Tidak pernah diperhatikannya aspirasi dari si penjual sehingga penjual hanya bisa  pasrah terhadap keputusan pembeli.
2.     Permasalahan ekonomi dalam perdagangan hanya ditanggung oleh penjual.
3.     Banyak pembeli yang bersikap semena-mena, terlebih lagi dalam penentuan harga barang.

2.      Monopoli
Pasar Monopoli merupakan suatu bentuk pasar dimana hanya ada satu penjual yang menguasai perdagangan pasar tersebut. Pada pasar ini, penjual disebu juga sebagai “monopolis” atau penentu harga.
                  Terbentuknya pasar Monopoli disebabkan beberapa faktor seperti :
      1.      Adanya ciri khusus yang tidak dapat dicari dan dimiliki oleh perusahaan lainnya.
      2.      Banyaknya dana yang dimiliki perusahaan monopolis. Sehingga mereka mampu                 menjalankan perekonomian tingkat tinggi.
      Seperti contohnya, di Indonesia sendiri sulit untuk kita menemukan perusahaan monopoli, adapun beberapa perusahaan yang mendekati monopoli yaitu, PLN, PT. KAI, PDAM, dsb.

                  Ciri-ciri pasar Monopoli :
a.     Hanya ada satu penjual. Karena hanya ada satu penjual maka harga barang pun ditentukan oleh price marker.
b.     Banyaknya konsumen membuat penjual lain kalah saing dalam menjual produk yang sama dengan produsen pasar monopolis.
c.     Terdapat hambatan pada pesaing baru untuk masuk kedalam pasar. Bisa berupa habatan alami maupun buatan.
d.     Tidak ada campur tangan dari pihak luar dalam penentuan harga. Hanya penjual yang  berhak menentukan.
e.      Tidak perlunya promosi, karena tidak ada pesaing perusahaan.

Kelebiha dan kekurangan pasar Monopoli
v  Kelebihan :
1.     Walaupun perusahaan monopoli menguasai pasar, tidak menutup kemungkinan akan adanya pesaing. Oleh karena itu, perusahaan monopoli otomatis akan membuat sesuau yang baru yang mendorong kreatifitas dan inovasi dari perusahaan.
2.     Dengan adanya izin dari perusahaan yang memonopoli, bisa dilakukan pengembangan produk.
3.     Untuk mempertahankan konsumen, maka perusahaan akan mengutamakan kualitas produk.
4.     Jika perusahaan sudah disebut sebagai perusahaan monpolis, maka kecil kemungkinan perusahaan kecil menyaingi perusahaan monopolis.
v  Kelemahan :
1.     Karena harga ditentukan oleh penjual, muncul ketidak adilan karena hanya satu pihak yang diuntungkan.
2.     Konsumen terpaksa menuruti harga yang ditentukan oleh penjual.
3.     Dengan banyaknya dana & sumber daya yang dimiliki perusahaan monopoli, memunculkan unsur eksploitasi yag dapat merugikan semua pihak.

3.      Oligopsoni
Pasar Oligopsoni merupakan suatu keadaan dimana beberapa pelaku usaha menjadi pembeli tunggal dari barang/jasa dalam suatu pasar.
Salah satu contoh dari pasar oligopsoni ini ialah usaha konstruksi bangunan. Walaupun saingan usaha tersebut banyak, tetapi konsumen ingin menggunakan jasanya karena sudah ada kesepakatan terlebih dahulu.

Ciri-ciri pasar Oligopsoni :
1.      Memiliki beberapa pembeli. Pada pasar ini, pembeli tidak bisa semena-mena karena akan merugikan diriya sendiri.
2.      Umumnya pembeli berperan sebagai distributor, yang nantinya akan menjual barangnya kembali kepada konsumen terakhir.
3.      Produknya adalah bahan mentah.
4.      Harga produk cenderung stabil karena kedua belah pihak saling bergantung, sehingga jika terjadi kerugian akan ditanggung bersama.
5.      Pendapatan merata.

Kelebihan dan kekurangan pasar Oligopsoni
v  Kelebihan :
1.      Hak penjual terlindungi karena pembeli tidak bisa seenaknya sendiri.
2.      Adanya pemerataan pendapatan membuat keailan ersendiri bagi penjual dan pembeli.
v  Kekurangan :
1.      Karena cara menjualnya yang mudah, maka kualitas dan kreatifitas suatu produk jarang diutamakan.

4.      Oligopoli
Pasar Oligopoli merupakan suatu bentuk pasar dimana terdapat sau jenis barang yang dikuasai oleh beberapa penjual.
Contoh perusahan oligopoli di Indonesia yaitu, industri rokok, industri semen, industri motor & mobil, industri telepon seluler, dsb.

Ciri – ciri pasar Oligopoli :
1.      Terjadinya persaingan yang ketat antar penjual.
2.      Sulitnya bagi produsen yang baru untuk memasuki pasar.
3.      Sistem harga dari satu perusahaan dapat berpengaruh bagi perusahaan lain.

Jenis pasar oligopoli :
a.       Oligopoli murni (pure oligopoly)
Bahan yang diperjual-belikan bersifat identik : semen, air mineral, seng.
b.      Oligpoli terdiferensiasi (differentiated oligopoly)
Barang homogen dengan adanya perbedaan.

Kelebihan dan kekurangan pasar Oligopoli
v  Kelebihan :
1.      Banyaknya pilihan konsumen untuk memilih barang.
2.      Persaingan pasar menjadikan produsen lebih memfokuskan kepuasan konsumen, sehingga produsen lebih keatif dan berinovasi.
v  Kekurangan :
1.      Banyaknya dana yang harus dikeluarkan untuk promosi.
2.       Terjadinya perang harga antar produsen.




Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Monopsoni  (diakses pada Kamis, 4 Oktober 2018, pukul 19.54 WIB)
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/publik/pasar-monopsoni  (diakses pada Kamis, 4 Oktober 2018, pukul 16.08 WIB)
https://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli  (diakses pada Kamis, 4 Oktober 2018, pukul 19.54 WIB)
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/publik/pasar-monopoli  (diakses pada Kamis, 4 Oktober 2018, pukul 20.10 WIB)
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Oligopsoni (diakses pada Jum'at, 5 Oktober 2018, pukul 08.47 WIB)
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pasar-oligopsoni.html (diakses pada Jum'at, 5 Oktober 2018, pukul 09.11 WIB)
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/publik/pasar-oligopsoni (diakses pada Jum'at, 5 Oktober 2018, pukul 12.11 WIB)
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Oligopoli (diakses pada Jumat, 5 Oktober 2018, pukul 13.05 WIB)
https://www.studiobelajar.com/pasar-oligopoli/  (diakses pada Jum'at, 5 Oktober 2018, pukul 13.09 WIB)

Semoga membantu :)))