JOINT
VENTURE
Joint
Venture merupakan bentuk dari gabungan beberapa perusahaan yang bekerjasama
menjadi satu perusahaan yang bertujuan untuk meraih keuntungan tanpa melihat
besar kecilnya modal.
Menurut
Peter Mahmud, bahwa kontrak Joint Venture adalah suatu kontrak atau perjanjian
antara dua perusahaan guna mendirikan suatu perusahaan baru. Perusahaan baru
inilah yang kemudian disebut sebagai perusahaan Joint Venture.
Menurut
Erman Rajagukguk, bahwa Joint Venture agreement adalah suatu bentuk kerjasama
antara pemilik modal nasional dengan modal asing yang didasari pada suatu
kontraktual (perjanjian).
Ciri ciri Joint Venture :
1. Modalnya merupakan saham yang
diperoleh atau disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan dari
setiap perusahaannya.
2. Kekuasaan dan hak suara didasari
dari jumlah saham dari masing-masing perusahaan pendiri.
3. Perusahaan baru yang didirikan oleh
beberapa perusahaan lain secara bersama-sama.
4. Resiko ditanggung bersama oleh
beberapa perusahaan pendiri.
Jenis
Kontrak Joint Venture
1.
Joint
Venture Domestic
2.
Joint
Venture Internasional
Menurut
Raaysmaker, manfaat dari kontrak Joint Venture yaitu :
1.
Pembatasan
resiko
2.
Pembiayaan
3.
Menghemat
tenaga
4.
Rentabilitas
5.
Krmungkinan
optimasi know-how
6.
Kemungkinan
pembetasan kongkurensi (saling ketergantungan)
Menurut Raaysmaker,
unsur-unsur pokok yang termuat dalam kontrak Joint Venture :
1.
Uraian
tentang pihak-pihak didalam kontrak
2.
Pertimbangan
atau konsiderans
3.
Uraian
tentang tujuan
4.
Waktu
5.
Ketentuan-ketentuan
perselisihan
6.
Organisasi
dari kerjasama
7.
Pembiayaan
8.
Dasar
penilaian
9.
Hubungan
khusus antara partner dan perusahaan Joint Venture
10. Peralihan saham
11. Bentuk hukum dan pilihan hukum
12. Pemasukan oleh partner
Pihak – pihak yang
terkait dalam kontrak Joint Venture adalah perusahaan Penanaman Modal
Asing (PMA) dengan Badan Hukum Indonesia atau warga Negara Indonesia.badan
hukum Indonesia ini meliputi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha
Milik Daerah), Perusahaan PMDN, Perusahaan Nn-PMA/PMDN, Koperasi dan Perusahaan
PMA.
10 Perusahaan yang tergabung dalam Joint Venture :
1. ASUS dan Gigabyte
2. Sharp Corporation
dengan Sony Corporation
3. PT. Samsonite
dengan PT. Mitra Adhiperkasa, Tbk (MAP)
4. Indofood dan
Nestle
5. PT. Bakrie &
Brothers, Tbk dengan Northstar
6. CIMB Group dengan
Sun Life Financial
7. PT. Pusri dengan
National Petrochemical Company of Iran (NPCI)
8. PTBA dengan PT.
KAI Persero
9. PT.Huawei
Technology dengan Symantec
10. Malaysia Airline
dengan Qantas
WARALABA
Waralaba, yang dalam bahasa Inggris disebut Franchising dan dalam bahasa Perancis
disebut franchise yang artinya hak
atau kebebasan, yang merupakan hak-hak menjual suatu produk, jasa, atau
layanan. Sementara itu, menurut pemerintah Indonesia, Waralaba merupakan
perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk menggunakan atau
memanfaatkan ciri khas dari sebuah usaha milik pihak lain dengan membayar
imbalan kepada pihak yang menjadi pemberi hak.
Contoh waralaba yang ada di Indonesia :
1. Bisnis Waralaba Makanan &
Minuman
·
Es Teler 77
- Peluang Usaha Resto Kuliner indonesia
·
Monster
Icebland – Bisnis Waralaba Minuman Cokelat Aneka Rasa
·
Edam Burger
– Peluang Usaha Jajanan Burger Modal Kecil
2. Bisnis Waralaba Laundry & Jasa
Kebersihan
·
Wash Laundry
– Peluang usaha laundry kiloan
3. Bisnis Franchise Bidang Kesehatan
& Kecantikan
·
Moz5 – Peluang usaha salon muslimah
·
Peluang bisnis Spa di Indonesia
4.
Bisnis
Franchise Di Bidang Retail
·
Indomart
– Peluang usaha minimarket yang besar di Indonesia
·
JNE
– Peluang usaha agen pengiriman barang
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar