Wild Dancing Thanksgivng Turkey

Jumat, 19 Oktober 2018

Joint Venture & Waralaba

JOINT VENTURE
Joint Venture merupakan bentuk dari gabungan beberapa perusahaan yang bekerjasama menjadi satu perusahaan yang bertujuan untuk meraih keuntungan tanpa melihat besar kecilnya modal.
Menurut Peter Mahmud, bahwa kontrak Joint Venture adalah suatu kontrak atau perjanjian antara dua perusahaan guna mendirikan suatu perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang kemudian disebut sebagai perusahaan Joint Venture.
Menurut Erman Rajagukguk, bahwa Joint Venture agreement adalah suatu bentuk kerjasama antara pemilik modal nasional dengan modal asing yang didasari pada suatu kontraktual (perjanjian).

Ciri  ciri Joint Venture :
1.      Modalnya merupakan saham yang diperoleh atau disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan dari setiap perusahaannya.
2.      Kekuasaan dan hak suara didasari dari jumlah saham dari masing-masing perusahaan pendiri.
3.      Perusahaan baru yang didirikan oleh beberapa perusahaan lain secara bersama-sama.
4.      Resiko ditanggung bersama oleh beberapa perusahaan pendiri.

Jenis Kontrak Joint Venture
1.      Joint Venture Domestic
2.      Joint Venture Internasional

Menurut Raaysmaker, manfaat dari kontrak Joint Venture yaitu :
1.      Pembatasan resiko
2.      Pembiayaan
3.      Menghemat tenaga
4.      Rentabilitas
5.      Krmungkinan optimasi know-how
6.      Kemungkinan pembetasan kongkurensi (saling ketergantungan)

Menurut Raaysmaker, unsur-unsur pokok yang termuat dalam kontrak Joint Venture :
1.      Uraian tentang pihak-pihak didalam kontrak
2.      Pertimbangan atau konsiderans
3.      Uraian tentang tujuan
4.      Waktu
5.      Ketentuan-ketentuan perselisihan
6.      Organisasi dari kerjasama
7.      Pembiayaan
8.      Dasar penilaian
9.      Hubungan khusus antara partner dan perusahaan Joint Venture
10.  Peralihan saham
11.  Bentuk hukum dan pilihan hukum
12.  Pemasukan oleh partner



Pihak – pihak yang  terkait dalam kontrak Joint Venture adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan Badan Hukum Indonesia atau warga Negara Indonesia.badan hukum Indonesia ini meliputi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), Perusahaan PMDN, Perusahaan Nn-PMA/PMDN, Koperasi dan Perusahaan PMA.

10 Perusahaan yang tergabung dalam Joint Venture :
1.      ASUS dan Gigabyte
2.      Sharp Corporation dengan Sony Corporation
3.      PT. Samsonite dengan PT. Mitra Adhiperkasa, Tbk (MAP)
4.      Indofood dan Nestle
5.      PT. Bakrie & Brothers, Tbk dengan Northstar
6.      CIMB Group dengan Sun Life Financial
7.      PT. Pusri dengan National Petrochemical Company of Iran (NPCI)
8.      PTBA dengan PT. KAI Persero
9.      PT.Huawei Technology dengan Symantec
10.  Malaysia Airline dengan Qantas

WARALABA

Waralaba, yang dalam bahasa Inggris disebut Franchising dan dalam bahasa Perancis disebut franchise yang artinya hak atau kebebasan, yang merupakan hak-hak menjual suatu produk, jasa, atau layanan. Sementara itu, menurut pemerintah Indonesia, Waralaba merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk menggunakan atau memanfaatkan ciri khas dari sebuah usaha milik pihak lain dengan membayar imbalan kepada pihak yang menjadi pemberi hak.

Contoh waralaba yang ada di Indonesia :
1.      Bisnis Waralaba Makanan & Minuman
·         Es Teler 77 - Peluang Usaha Resto Kuliner indonesia
·         Monster Icebland – Bisnis Waralaba Minuman Cokelat Aneka Rasa
·         Edam Burger – Peluang Usaha Jajanan Burger Modal Kecil
2.      Bisnis Waralaba Laundry & Jasa Kebersihan
·         Wash Laundry – Peluang usaha laundry kiloan
3.      Bisnis Franchise Bidang Kesehatan & Kecantikan
·         Moz5 – Peluang usaha salon muslimah
·         Peluang bisnis Spa di Indonesia
4.      Bisnis Franchise Di Bidang Retail
·         Indomart – Peluang usaha minimarket yang besar di Indonesia
·         JNE – Peluang usaha agen pengiriman barang


Referensi         :

Tidak ada komentar: