Pengertian GCG
Munculnya berbagai masalah internal pada perusahaan-perusahaan
besar membuat orang sadar bahwa suatu perusahaan memerlukan tata kelola
perusahaan agar perusahaan dapat berjalan dengan normal. Terdapat dua hal
penting yang melekat pada Corporate Governance yaitu Sistem tata kelola yang
jelas dan keteraturan jalannya sistem yang dilaksanakan.
Berawal dari
usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Indonesia yang
mengatur mengenai peraturan bagi Emiten yang tercatat di BEJ yang mewajibkan
untuk mengangkat komisaris independent dan membentuk komite audit pada tahun
1998, maka sejak itu Corporate Governance mulai dikenalkan pada seluruh
perusahaan publik di Indonesia. Lalu pemerintah Indonesia menandatangani Nota
Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetery fund (IMF) yang
membuat adanya ruang kondusif bagi penerapan CG dibeberapa perusahaan. Walaupun
sudah ada kewajiban untuk menerapkan CG, tetap ada beberapa perusahaan yang
belum menerapkannya. Untuk itu, pemerintah Indonesia masih berusaha untuk
mendisplinkan perusahaan yang belum menerapkan GCG dengan memberikan sanksi.
Dengan
adanya GCG, maka beberapa kesalahan pada catatan internal perusahaan dapat
diidentifikasi dengan mencari beberapa sumber masalah agar tidak terulang pada
catatan berikutnya.
Parameter Penilaian
Penilaian
GCG bagi BUMN berdasarkan Self Assessment (menilai diri
sendiri) dengan menggunakan checklist penilaian, dimana
terdapat 6 parameter penilaian GCG, seperti berikut:
1. Komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik
(GCG) secara berkelanjutan (bobot 7%)
2. Pemegang saham (shareholders) dan
RUPS/Capital Owner (bobot 9%)
3. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas (bobot
35%)
4. Direksi (bobot 35%)
5. Pengungkapan informasi (disclosure)
dan transparansi ((bobot 9%), serta
6. Aspek lainnya (bobot 5%)
Salah satu
contoh perusahaan dengan GCG yang baik yaitu PT. Adira Dinamika Multifinance.
Tahap
Implementasi dari PT. Adira Dinamika Finance yaitu sebagai berikut :
a.
Sosialisasi
Setelah
seluruh pedoman tersedia, maka selanjutnya pedoman-pedoman tersebut
disosialiasikan kepada pihak-pihak terkait di Perusahaan. Sosialisasi ini
dilakukan dengan cara penjelasan secara langsung, melalui fasilitas e-mail
maupun dengan menempatkan softcopy Pedoman GCG pada situs resmi Perusahaan.
Pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan dengan melibatkan langsung anggota
Direksi Perusahaan.
b.
Implementasi
Bersamaan
dengan pelaksanaan sosialisasi, seluruh pedoman-pedoman yang telah disiapkan
dan disahkan yang berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip GCG mulai
diberlakukan dan dilaksanakan di masingmasing organisasi Perusahaan, termasuk
diantaranya Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai
dengan Pedoman GCG dan Pedoman & Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris.
Demikian pula halnya dengan Direksi serta Komite-Komite di bawah Dewan
Komisaris.
c. Internalisasi
Setelah
program sosialisasi dilaksanakan, manajemen Perusahaan melihat pentingnya
melakukan upaya lebih lanjut agar prinsipprinsip GCG yang dianut Perusahaan
tersebut tidak hanya diketahui saja oleh para pimpinan dan karyawan Adira
Finance tapi diharapkan dapat menjadi budaya yang menjadi ciri khas seluruh
pemangku kepentingan Adira Finance. Untuk itulah, maka manajemen Perusahaan menyiapkan
program-program dalam rangka menginternalisasikan prinsip-prinsip GCG Adira
Finance.
Progam
tersebut antara lain dilakukan dengan:
• Memastikan
bahwa dalam setiap buku peraturan perusahaan yang dievaluasi setiap 2 (dua)
tahun sekali selalu mencantumkan juga kode etik Perusahaan yang juga merupakan
bagian dari prinsip GCG yang diterapkan Adira Finance. Hal ini penting, karena
buku peraturan perusahaan Adira Finance selalu dibagikan kepada seluruh
pimpinan dan karyawan Adira Finance (termasuk jika ada pembaharuan atau
perubahan).
•
Prinsip-prinsip GCG Adira Finance menjadi salah satu materi yang disampaikan
kepada setiap karyawan baru Adira Finance. Sebagaimana diketahui bahwa untuk
setiap karyawan baru Adira Finance diwajibkan untuk mengikuti program
“Orientasi Karyawan Baru atau disingkat OKB”. Program ini disiapkan untuk
memperkenalkan Adira Finance kepada setiap karyawan baru agar mereka memahami
segala aspek mengenai Adira Finance, termasuk diantaranya adalah sejarah Adira
Finance, visi dan misi, budaya, kode etik dan lain sebagainya.
• Direksi
Perusahaan secara periodik memiliki program untuk turun langsung ke
jaringan-jaringan usaha Perusahaan, dimana dalam program yang dinamakan “Gemba”
ini Direksi memberikan kesempatan kepada karyawan-karyawan pada level menengah
maupun bawah melakukan komunikasi secara langsung dengan pimpinan tinggi di
Adira Finance. Dalam program ini, Direksi Adira Finance 210 PT Adira Dinamika
Multi Finance Tbk Laporan Tahunan 2017 Tata Kelola Perusahaan senantiasa menjelaskan
kembali mengenai budaya perusahaan termasuk juga prinsip-prinsip GCG di Adira
Finance. Penjelasan mana pada umumnya juga disampaikan dalam bentuk
contohcontoh aktual yang dialami langsung oleh masing-masing anggota Direksi.
masing-masing anggota Direksi.
• Dalam
situs resmi Perusahaan, Pedoman GCG ditampilkan agar seluruh pemangku
kepentingan dapat membaca dan mempelajari Pedoman GCG Adira Finance.
• Dalam
setiap Laporan Tahunan Perusahaan, laporan penerapan GCG merupakan salah satu
bagian yang menjadi perhatian utama Perusahaan. Bagian ini biasanya mendapatkan
porsi yang paling banyak dalam hal jumlah halaman. Hal ini dimaksudkan bahwa
selain sebagai wujud dari prinsip transparansi Perusahaan, juga dimaksudkan
agar setiap pemangku kepentingan seperti pemegang saham, investor, mitra usaha
dan pemangku kepentingan eksternal lainnya dapat memahami prinsip-prinsip GCG
yang telah diterapkan Adira Finance.
Diakses pada Jum'at, 02 November 2018 pada pukul 16.10 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar