Wild Dancing Thanksgivng Turkey

Jumat, 02 November 2018

Good Coporate Governance


Pengertian GCG

Munculnya berbagai masalah internal pada perusahaan-perusahaan besar membuat orang sadar bahwa suatu perusahaan memerlukan tata kelola perusahaan agar perusahaan dapat berjalan dengan normal. Terdapat dua hal penting yang melekat pada Corporate Governance yaitu Sistem tata kelola yang jelas dan keteraturan jalannya sistem yang dilaksanakan.
Berawal dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Indonesia yang mengatur mengenai peraturan bagi Emiten yang tercatat di BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat komisaris independent dan membentuk komite audit pada tahun 1998, maka sejak itu Corporate Governance mulai dikenalkan pada seluruh perusahaan publik di Indonesia. Lalu pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetery fund (IMF) yang membuat adanya ruang kondusif bagi penerapan CG dibeberapa perusahaan. Walaupun sudah ada kewajiban untuk menerapkan CG, tetap ada beberapa perusahaan yang belum menerapkannya. Untuk itu, pemerintah Indonesia masih berusaha untuk mendisplinkan perusahaan yang belum menerapkan GCG dengan memberikan sanksi.
Dengan adanya GCG, maka beberapa kesalahan pada catatan internal perusahaan dapat diidentifikasi dengan mencari beberapa sumber masalah agar tidak terulang pada catatan berikutnya.

Parameter Penilaian

Penilaian GCG bagi BUMN berdasarkan Self Assessment (menilai diri sendiri) dengan menggunakan checklist penilaian, dimana terdapat 6 parameter penilaian GCG, seperti berikut:
1.    Komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) secara berkelanjutan (bobot 7%)
2.     Pemegang saham (shareholders) dan RUPS/Capital Owner (bobot 9%)
3.     Dewan Komisaris/Dewan Pengawas (bobot 35%)
4.     Direksi (bobot 35%)
5.     Pengungkapan informasi (disclosure) dan transparansi ((bobot 9%), serta
6.     Aspek lainnya (bobot 5%)
Salah satu contoh perusahaan dengan GCG yang baik yaitu PT. Adira Dinamika Multifinance.
Tahap Implementasi dari PT. Adira Dinamika Finance yaitu sebagai berikut :

a. Sosialisasi
Setelah seluruh pedoman tersedia, maka selanjutnya pedoman-pedoman tersebut disosialiasikan kepada pihak-pihak terkait di Perusahaan. Sosialisasi ini dilakukan dengan cara penjelasan secara langsung, melalui fasilitas e-mail maupun dengan menempatkan softcopy Pedoman GCG pada situs resmi Perusahaan. Pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan dengan melibatkan langsung anggota Direksi Perusahaan.

b. Implementasi
Bersamaan dengan pelaksanaan sosialisasi, seluruh pedoman-pedoman yang telah disiapkan dan disahkan yang berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip GCG mulai diberlakukan dan dilaksanakan di masingmasing organisasi Perusahaan, termasuk diantaranya Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Pedoman GCG dan Pedoman & Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris. Demikian pula halnya dengan Direksi serta Komite-Komite di bawah Dewan Komisaris.


c.  Internalisasi
Setelah program sosialisasi dilaksanakan, manajemen Perusahaan melihat pentingnya melakukan upaya lebih lanjut agar prinsipprinsip GCG yang dianut Perusahaan tersebut tidak hanya diketahui saja oleh para pimpinan dan karyawan Adira Finance tapi diharapkan dapat menjadi budaya yang menjadi ciri khas seluruh pemangku kepentingan Adira Finance. Untuk itulah, maka manajemen Perusahaan menyiapkan program-program dalam rangka menginternalisasikan prinsip-prinsip GCG Adira Finance.

Progam tersebut antara lain dilakukan dengan:
• Memastikan bahwa dalam setiap buku peraturan perusahaan yang dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali selalu mencantumkan juga kode etik Perusahaan yang juga merupakan bagian dari prinsip GCG yang diterapkan Adira Finance. Hal ini penting, karena buku peraturan perusahaan Adira Finance selalu dibagikan kepada seluruh pimpinan dan karyawan Adira Finance (termasuk jika ada pembaharuan atau perubahan).
• Prinsip-prinsip GCG Adira Finance menjadi salah satu materi yang disampaikan kepada setiap karyawan baru Adira Finance. Sebagaimana diketahui bahwa untuk setiap karyawan baru Adira Finance diwajibkan untuk mengikuti program “Orientasi Karyawan Baru atau disingkat OKB”. Program ini disiapkan untuk memperkenalkan Adira Finance kepada setiap karyawan baru agar mereka memahami segala aspek mengenai Adira Finance, termasuk diantaranya adalah sejarah Adira Finance, visi dan misi, budaya, kode etik dan lain sebagainya.
• Direksi Perusahaan secara periodik memiliki program untuk turun langsung ke jaringan-jaringan usaha Perusahaan, dimana dalam program yang dinamakan “Gemba” ini Direksi memberikan kesempatan kepada karyawan-karyawan pada level menengah maupun bawah melakukan komunikasi secara langsung dengan pimpinan tinggi di Adira Finance. Dalam program ini, Direksi Adira Finance 210 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Laporan Tahunan 2017 Tata Kelola Perusahaan senantiasa menjelaskan kembali mengenai budaya perusahaan termasuk juga prinsip-prinsip GCG di Adira Finance. Penjelasan mana pada umumnya juga disampaikan dalam bentuk contohcontoh aktual yang dialami langsung oleh masing-masing anggota Direksi. masing-masing anggota Direksi.
• Dalam situs resmi Perusahaan, Pedoman GCG ditampilkan agar seluruh pemangku kepentingan dapat membaca dan mempelajari Pedoman GCG Adira Finance.
• Dalam setiap Laporan Tahunan Perusahaan, laporan penerapan GCG merupakan salah satu bagian yang menjadi perhatian utama Perusahaan. Bagian ini biasanya mendapatkan porsi yang paling banyak dalam hal jumlah halaman. Hal ini dimaksudkan bahwa selain sebagai wujud dari prinsip transparansi Perusahaan, juga dimaksudkan agar setiap pemangku kepentingan seperti pemegang saham, investor, mitra usaha dan pemangku kepentingan eksternal lainnya dapat memahami prinsip-prinsip GCG yang telah diterapkan Adira Finance.



Referensi :


Diakses pada Jum'at, 02 November 2018 pada pukul 16.10 WIB

Tidak ada komentar: